Makronesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024).
Setelah melewati tahapan sidang pemeriksaan, hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan dari tanggal 6 April – 21 April 2024.
Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.
Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menjelang sidang putusan, masing-masing kubu sudah menyampaikan pernyataan tentang harapan dan konfirmasi kehadiran. Anies dan Muhaimin menyatakan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK.
Dengan hal ini himbauan dari beberapa tokoh supaya para pendukung pasangan Capres dan Cawapres agar menerima dengan legowo apapun nanti yang menjadi putusan MK yang bersifat mutlak.
Apapun keputusan MK berasaskan keadilan dan merupakan putusan untuk kedamaian dan kondusivitas bangsa Indonesia setelah melaksanakan rangkaian pemilu untuk memilih Capres dan Cawapres 5 tahun kedepan.