• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Friday, March 27, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan Pelanggaran Etik Harus Diputus Kolektif

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
September 12, 2019
in Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MAKRONEDIA.ID- Mantan pimpinan KPK Haryono Umar menegaskan jika dalam memutuskan seseorang melanggar etik, menjadi tersangka dan atau kasusnya dilanjutkan dalam kasus korupsi itu harus diputuskan secara kolektif kolegial. Tak bisa diputus oleh satu, dua, tiga, empat orang, melainkan kelima pimpinan harus kompak.

“Jadi, satu pun pimpinan KPK yang menolak, maka kasus itu tak bisa dilanjutkan untuk digelar perkaranya. Itu sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 tentang KPK,” demikian Haryono Umar dalam dialektika demokrasi “Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?” bersama anggota Komisi III DPR RI (FPDIP) Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/9/2019).

RelatedPosts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Seperti kasus dugaan pelanggaran etik Irjen (Polri) Firli Baharu, yang disebut Capim KPK Alexander Marwata, tidak diketahui oleh tiga pimpinan KPK (Alexander, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan). KPK Rabu (11/9) kemarin kirim surat ke Komisi III DPR bahwa Irjen Firli telah melanggar etik.

Karena itu menurut Haryono, pimpinan KPK itu harus figur yang kompeten dan memaham hukum sejak menerima Dumas (pengaduan masyarakat), pengumpulan bukti-bukti, keterangan, saksi, beracara dan sebagainya. Dengan begitu, maka akan mampu mengendalikan dan mengarahkan apa yang akan dilakukan oleh pegawai KPK.

Apalagi kata Haryono, kasus yang diungkap banyak yang sudah diatas lima (5) tahun. “Jadi, menetapkan kasus itu harus sesuai standar operasional (SOP) yang ditetapkan UU. Setiap tahapan kasus itu pun selalu ada gelar perkara. Tak bisa keluar dari aturan,” ujarnya.

Haryono berharap Komisi III DPR bisa memilih 5 pimpinan KPK yang terbaik dari 10 yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sekarang ini. “Siapapun yang terpilih selama memenuhi prosedur dan aturan yang ada, maka harus diterima oleh KPK. KPK itu hanya pelaksana UU,” jelasnya.

Oleh sebab itu kata dia, revisi UU KPK yang sudah disetujui pemerintah dan DPR itu tinggal dibahas secara transparan. ’”Demo-demo penolakan sudah tak perlu lagi karena Presiden Jokowi sudah menerbitkan Surpres (surat presiden). Jadi, tinggal dibahas dengan transparan dan melibatkan masyarakat luas,” pungkasnya.

Masinton menilai surat KPK terhadap Irjen Firli tersebut sama halnya saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jenderal (Pol) Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri di Komisi II DPR pada 2015 silam.

Khusus kasus Irjen Firli ini terjadi pada Mei 2018. “Kenapa sekarang? Kalau begini KPK akan menjadi Komisi Penghambat Karir, dan WP KPK bukan lagi wadah pegawai, tapi wadah politik pegawai,” katanya kecewa. (SP/BA)

ShareTweetPin

Related Posts

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

March 12, 2026
Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

Saat Ramadan Mengetuk Pintu, Likuiditas Jadi Kunci: BRI Finance Tawarkan Solusi Dana Tunai Jelang Mudik

March 3, 2026
Menakar Momentum, BRI Finance Siapkan Obligasi Rp500 Miliar untuk Akselerasi Semester II-2026

Menakar Momentum, BRI Finance Siapkan Obligasi Rp500 Miliar untuk Akselerasi Semester II-2026

March 3, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In