• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Feature

RUU Cilaka, DPR : Dimana Penyederhanaannya?

Editor by Editor
May 20, 2020
in Feature
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MAKRONESIA.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang telah masuk ke pembahasan di Badan Legislasi terus memunculkan kritisi. Salah satunya dari anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah yang mempertanyakan di mana letak makna penyederhanaan dan percepatan RUU Cipta Kerja, setelah melihat begitu banyak pasal dalam RUU ini yang memberi amanah pembentukan peraturan turunan.

Ledia menjabarkan kembali bahwa tujuan mendasar RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam draft RUU dan Naskah Akademik adalah semangat untuk memenuhi hak kesejahteraan bagi warga negara Indonesia dengan membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia dan sekaligus untuk menggairahkan iklim investasi di negeri ini.

RelatedPosts

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

Kedua hal tersebut diyakinkan akan mampu terwujud lebih baik bila ada kemudahan dan penyederhanaan pada regulasi yang saat ini tersebar pada hampir 80 jenis Undang-Undang sektoral yang berdiri sendiri. Melakukan revisi Undang-Undang secara terpisah tentu memakan waktu, tenaga dan pikiran yang sangat besar, sehingga metode omninbuslaw pun dipilih demi mendapat dua hal mendasar dari satu perubahan besar dalam sistem peraturan perundangan di negeri ini, yaitu Penyederhanaan dan Percepatan.

Namun, sayang, kata Ledia, pada kenyataannya naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang. “Banyaknya amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan bahwa semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak. Bukan hanya puluhan bahkan ratusan amanah peraturan pelaksana muncul di RUU ini, baik dalam bentuk amanah pembentukan PP, Perpres hingga Perda.”

Sekretaris Fraksi PKS ini kemudian mengingatkan bahwa selama ini ratusan Undang-Undang yang sudah disahkan di negeri ini seringkali terhambat implementasinya karena lambat dan tak kunjung hadirnya peraturan pelaksana yang menjadi amanah Undang-Undang.

Ledia lantas memberi contoh UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan tahun 2014  tetapi membutuhkan waktu lima tahun untuk bisa diimplementasikan karena peraturan pelaksananya baru keluar pada 2019 lalu.

Begitu pula Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan sejak tahun 2016 dan mengamanahkan 15 peraturan pelaksana namun hingga saat ini baru menghasilkan 2 PP saja terkait Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas  serta PP terkait Akomodasi yang Layak.

“Sementara amanah UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas terkait rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial yang itu semua merupakan kebutuhan mendasar bagi para penyandang disabilitas sampai saat ini belum ada. Tentu hal ini akan menghambat pelaksanaan hak-hak bagi para penyandang disabilitas di negeri ini,” kata Ledia

Lebih memperihatinkan lagi bahkan peraturan pelaksana terkait Pengelolaan Satuan Pendidikan Non Formal yang merupakan amanah UU Sisdiknas No 10 Tahun 2003 pasal 52 hingga saat ini belum juga dimunculkan.

“Bayangkan tujuh belas tahun sudah berlalu dari pengesahan UU Sisdiknas ini, namun kita masih punya peer  terkait peraturan pelaksana yang tak kunjung dikeluarkan pemerintah. Ini jelas menunjukkan betapa keberadaan amanah peraturan pelaksana seringkali justru menjadi penghambat implementasi purna dari suatu Undang-Undang.”

Karena itu, maka aleg dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini kembali ke semangat awal yang menjadi tujuan pembentukan Undang-Undang yaitu memberi kemudahan dan percepatan cipta kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Pasal-pasal pada RUU ini harus dibuat lebih taktis dan fokus pada upaya memberi kemudahan dan percepatan penyediaan kesempatan kerja bagi para tenaga kerja Indonesia serta kemudahan dan penyegaran iklim investasi untuk mendukung pemenuhan hak kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.”

ShareTweetPin

Related Posts

June 13, 2026

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

May 20, 2026
“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

“Garuda di Dadaku” Balik Lagi, Tapi Kini Rasanya Lebih Ngena ke Anak Muda yang Lagi Cari Mimpi

May 18, 2026
Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

Wajah Tanpa Nama di Ruang Sidang

May 12, 2026
Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

Film “Semua Akan Baik-Baik Saja” Tayang 13 Mei 2026 — Drama Keluarga Terbaru Baim Wong Dibintangi Reza Rahadian & Christine Hakim

May 11, 2026
Seminar Perunggasan AGRIMAT 2026: Peternak Rakyat Tuntut Hilirisasi, Pakar Ingatkan Risiko Kebijakan

Seminar Perunggasan AGRIMAT 2026: Peternak Rakyat Tuntut Hilirisasi, Pakar Ingatkan Risiko Kebijakan

May 16, 2026

POPULAR

  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor dan Doktor Politeknik Negeri Padang Bacakan Puisi “Kampus Limau Manis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politeknik Negeri Padang Gelar Pelatihan IELTS, Bahasa Jepang, Mandarin, Arab, dan Prancis untuk Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Login

© 2026 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In