YOGYAKARTA, MAKRONESIA.id — Masih ingat satu seminar kebangsaan yang sedianya digelar di auditorium Fakultas Peternakan UGM, namun kemudian tidak jadi digelar dengan alasan panitia belum mengajukan izin penggunaan tempat? Narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Sudirman Said dan Ferry Mursidan Baldan.
Ketua Panitia kegiatan tersebut, kemudian menjadi kondang dan bahkan sempat diundang untuk berbicara di ILC TVOne. Banyak yang mengaitkan larangan itu, karena dua narsum tersebut adalah pendukung capres/cawapres nomor urut 2.
Orang yang saat itu menjadi ketua panitia, Jibril Abdul Aziz, kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penahanan terhadap Jibril Abdul Aziz (JAA) ini, tidak terkait dengan rencana seminar yang gagal dilaksanakan di UGM.
Ia terjerat UU ITE. Polisi menangkap JAA karena telah menyebarkan ratusan foto dan video mesum. Pelaku yang terekam adalam foto dan video tersebut adalah JAA dengan pacarnya BN. Hubungan seks di luar nikah itu dilakukan berkali-kali dan selalu direkam baik dalam bentuk foto maupun video.
“Mengapa disebar? Karena sakit hati,” kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Yulianto didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto,Rabu (21/8/2019) di Polda DIY Jalan Pajajaran Sleman.
Meski berkali-kali melakukan hubungan badan, keinginan JAA untuk menikahi pacarnya itu gagal, karena orang tua BN tidak mengizinkan. “Ya karena tidak diizinkan, JAA kemudian menyebarkan video dan foto porno,” katanya.
Orang tua BN yang tahu video dan foto tak senonoh itu di sebarkan, tidak kemudian tunduk dan mengizinkan putrinya dinikahi JAA, tetapi justru melapor ke polisi.
Selain menyita hasil rekaman video dan foto, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait termasuk ponsel, laptop dan jamu kuat hajar jahanam. (AS/WS/SP/AM)