• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Friday, December 5, 2025
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Ted Sioeng: Bank Mayapada Diduga Lakukan Pelanggaran Prinsip Perbankan

reporter by reporter
February 24, 2025
in Berita
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id – Sidang lanjutan kasus Ted Sioeng kembali digelar pada Senin (24/2) dengan agenda duplik. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz, menegaskan bahwa formulir permohonan kredit tertanggal 5 Agustus 2014 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung Ted Sioeng menandatangani atau menyerahkan formulir tersebut kepada pihak Bank Mayapada.

Julianto Aziz juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah membuat, menandatangani, atau menyerahkan formulir permohonan kredit tersebut, maupun menyuruh pihak lain untuk menyerahkannya. Ia menegaskan bahwa prosedur dan tahapan kredit yang diklaim oleh Bank Mayapada merupakan rekayasa yang dilakukan untuk menjerat kliennya. Selain itu, Bank Mayapada juga disebut telah merekayasa Akta Surat Hutang Nomor 15 tertanggal 15 September 2014, seolah-olah merupakan kelanjutan dari formulir permohonan kredit yang dipermasalahkan.

RelatedPosts

Medan Memanas oleh Euforia Aice: Panggung Lokal yang Menjadi Wadah Mimpi Besar

Burung Hantu Hijau yang Menggemparkan Dunia Maya: Kolaborasi Duolingo dan Tokopedia Jadi Fenomena Baru

Sambut Hari Pemuda ke- 97 DPP KNPI Gelar Cek Kesehatan Dan Donor Darah Gratis

Lebih lanjut, kuasa hukum menampik tuduhan bahwa Ted Sioeng melarikan diri ke luar negeri.

“Keberangkatan klien kami merupakan bagian dari kegiatan bisnisnya yang sudah terjadwal sebelumnya.”

Ia juga menyoroti bahwa tindakan penarikan paspor terdakwa telah menyebabkan hambatan dalam pembelaan diri dalam proses hukum pidana maupun kepailitan yang sedang berjalan.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa penambahan jaminan tidak pernah terjadi sesuai prosedur yang seharusnya. Saksi-saksi dalam persidangan menjelaskan bahwa proses penambahan jaminan dilakukan dalam tekanan serta tidak sesuai dengan kronologi waktu kejadian yang sebenarnya. Proses ini dinilai penuh dengan penyimpangan, terutama karena Bank Mayapada tidak menjalankan prinsip pencegahan risiko dengan benar.

“Jika sejak awal permohonan kredit diverifikasi dengan baik, maka penambahan jaminan semestinya tidak diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa dari pihak bank,” ujarnya.

Ia berharap agar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala tuduhan, dengan alasan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi kategori perbuatan pidana.

“Setiap masalah harus diselesaikan melalui hukum yang tepat, baik itu hukum perdata maupun pidana, dan tidak boleh ada tumpang tindih antara keduanya.”

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat indikasi rekayasa kasus terhadap Ted Sioeng. Dalam pernyataan akhirnya, ia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang adil dan membebaskan klien kami dari semua dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutup Julianto Aziz dalam persidangan.

ShareTweetPin

Related Posts

Medan Memanas oleh Euforia Aice: Panggung Lokal yang Menjadi Wadah Mimpi Besar

Medan Memanas oleh Euforia Aice: Panggung Lokal yang Menjadi Wadah Mimpi Besar

November 21, 2025
Burung Hantu Hijau yang Menggemparkan Dunia Maya: Kolaborasi Duolingo dan Tokopedia Jadi Fenomena Baru

Burung Hantu Hijau yang Menggemparkan Dunia Maya: Kolaborasi Duolingo dan Tokopedia Jadi Fenomena Baru

November 4, 2025
Sambut Hari Pemuda ke- 97 DPP KNPI Gelar Cek Kesehatan Dan Donor Darah Gratis

Sambut Hari Pemuda ke- 97 DPP KNPI Gelar Cek Kesehatan Dan Donor Darah Gratis

November 2, 2025
Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

October 30, 2025
Tambang Emas Martabe Raih Dua Penghargaan Subroto 2025: Menambang Emas, Menumbuhkan Kemandirian

Tambang Emas Martabe Raih Dua Penghargaan Subroto 2025: Menambang Emas, Menumbuhkan Kemandirian

October 28, 2025
Bandung Menyala di Panggung Aice Got You! Panggung Crispymu!: Saat Kreativitas dan Keberanian Anak Muda Jadi Sorotan

Bandung Menyala di Panggung Aice Got You! Panggung Crispymu!: Saat Kreativitas dan Keberanian Anak Muda Jadi Sorotan

October 28, 2025

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Kelas Anak Usia Dini Jadi Laboratorium Kreativitas: Gagasan Prof. Farida Mayar di Hari Pengukuhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Tujuh Tahun Berturut, Aice Raih Top Brand Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In