Sidang Ted Sioeng: Bank Mayapada Diduga Lakukan Pelanggaran Prinsip Perbankan

Berita5 Dilihat

Makronesia.id – Sidang lanjutan kasus Ted Sioeng kembali digelar pada Senin (24/2) dengan agenda duplik. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Julianto Aziz, menegaskan bahwa formulir permohonan kredit tertanggal 5 Agustus 2014 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung Ted Sioeng menandatangani atau menyerahkan formulir tersebut kepada pihak Bank Mayapada.

Julianto Aziz juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah membuat, menandatangani, atau menyerahkan formulir permohonan kredit tersebut, maupun menyuruh pihak lain untuk menyerahkannya. Ia menegaskan bahwa prosedur dan tahapan kredit yang diklaim oleh Bank Mayapada merupakan rekayasa yang dilakukan untuk menjerat kliennya. Selain itu, Bank Mayapada juga disebut telah merekayasa Akta Surat Hutang Nomor 15 tertanggal 15 September 2014, seolah-olah merupakan kelanjutan dari formulir permohonan kredit yang dipermasalahkan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menampik tuduhan bahwa Ted Sioeng melarikan diri ke luar negeri.

“Keberangkatan klien kami merupakan bagian dari kegiatan bisnisnya yang sudah terjadwal sebelumnya.”

Ia juga menyoroti bahwa tindakan penarikan paspor terdakwa telah menyebabkan hambatan dalam pembelaan diri dalam proses hukum pidana maupun kepailitan yang sedang berjalan.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa penambahan jaminan tidak pernah terjadi sesuai prosedur yang seharusnya. Saksi-saksi dalam persidangan menjelaskan bahwa proses penambahan jaminan dilakukan dalam tekanan serta tidak sesuai dengan kronologi waktu kejadian yang sebenarnya. Proses ini dinilai penuh dengan penyimpangan, terutama karena Bank Mayapada tidak menjalankan prinsip pencegahan risiko dengan benar.

“Jika sejak awal permohonan kredit diverifikasi dengan baik, maka penambahan jaminan semestinya tidak diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya rekayasa dari pihak bank,” ujarnya.

Ia berharap agar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala tuduhan, dengan alasan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi kategori perbuatan pidana.

“Setiap masalah harus diselesaikan melalui hukum yang tepat, baik itu hukum perdata maupun pidana, dan tidak boleh ada tumpang tindih antara keduanya.”

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat indikasi rekayasa kasus terhadap Ted Sioeng. Dalam pernyataan akhirnya, ia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang adil dan membebaskan klien kami dari semua dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutup Julianto Aziz dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *