Jakarta,Makronesia.id – Rendahnya pemahaman risiko investasi dan tingginya struktur biaya merupakan tantangan utama yang harus ditangani agar produk unit link tetap relevan. Sebagaimana hasil studi IFG Progress yang baru-baru ini dirilis, dalam tajuk laporan Kinerja Asuransi Jiwa Indonesia di Era Covid-19. Studi baru yang berjudul Unit Link 101 ini mengupas fitur fundamental dari produk unit link, serta perkembangannya di Indonesia.
“Setelah mengkaji sejumlah produk unit link yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, kami menilai perlunya evaluasi dan revisi struktur biaya dari produk unit link. Analisa kami menunjukkan, kinerja porsi investasi dari produk unit link hingga lima tahun belakangan relatif di bawah performa benchmark Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI). Apabila tren ini berlanjut, nasabah bisa jadi lebih memilih produk tradisional asuransi dan produk investasi secara terpisah, dan bukan dalam bentuk unit link,” ujar Head of IFG Progress, Reza Siregar.
Hal ini terjadi karena selain biaya akuisisi dan biaya regular pada produk asuransi unit link, terdapat biaya-biaya lain seperti biaya pengelolaan investasi, top-up (isi ulang) premi, pengalihan dana investasi, dan lain sebagainya. Besarnya biaya pengelolaan investasi juga bervariasi tergantung pada jenis unit link yang dipilih nasabah. Semakin tinggi risiko yang diambil, maka akan semakin besar biaya pengelolaan investasi. Dalam hal ini biaya paling besar ada pada jenis investasi dalam bentuk saham yaitu mencapai 2% hingga 3% per tahun dari total portofolio.
Untuk top-up premi minimum umumnya sekitar Rp1.000.000 per transaksi dengan biaya sebesar 3% hingga 5% per transaksi. Biaya pengalihan dana investasi pada umumnya gratis di tahun pertama, namun untuk tahun-tahun selanjutnya akan dikenakan biaya 1% dari total nilai akun atau minimal Rp25.000 – Rp100.000 per transaksi.
Produk unit link merupakan salah satu produk yang diandalkan dan berkontribusi besar bagi ndustry asuransi jiwa. Pada tahun 2020, CEIC mencatat jumlah pemegang polis individual asuransi unit link tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa atau sekitar 38% dari total polis individual asuransi jiwa secara keseluruhan. Sementara itu, jumlah pendapatan premi dari produk unit link per tahun 2020 tercatat oleh AAJI sebesar Rp77,6 triliun atau menyumbang sekitar 45% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan.
Namun demikian, pengaduan akan unit link terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana total pengaduan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2020 sejumlah 593 aduan meningkat dari tahun 2019 yang sejumlah 230 aduan. OJK sendiri mencatat adanya 273 aduan sepanjang kuartal I 2021, yang ndustry besar dilatarbelakangi mis-selling oleh agen asuransi, dimana pemberian penjelasan terhadap produk tidak sesuai dengan detail yang sebenarnya. Mengingat tren pengaduan yang terus tinggi, besarnya minat pasar pada produk unit link ini harus diimbangi dengan pengembangan dan perbaikan pada unit link secara keseluruhan baik dari aspek regulasi, kinerja perusahaan asuransi, maupun dari penguatan edukasi ndust terhadap produk asuransi ini.
Untuk itu, laporan Unit Link 101 juga memaparkan beberapa risiko yang perlu diketahui nasabah terkait investasi unit link beserta jenis dan karakteristiknya, diantaranya adalah risiko asuransi, risiko investasi, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Laporan ini juga merangkum karakteristik dari setiap ndustryt dapat menjadi pedoman bagi nasabah dalam menentukan ndustryt unit link yang akan dipilih sesuai dengan profil risiko mereka. Pemahaman ini akan mencegah asymmetric information dari produk unit-link ini.
“Informasi dan pemahaman mengenai struktur biaya, potensi ndustry resiko dan hasil investasi wajib dijelaskan oleh pihak ‘insurance agent’ dan dipahami oleh calon pemegang polis unit link. Kami melihat pentingnya peningkatan standar dan pengetatan proses kualifikasi untuk dapat menjadi bagian dari unit atau agen pemasaran dari produk asuransi dan unit link. Pengawasan secara berkala pada kinerja produk unit link dan evaluasi dari kebijakan yang ada juga menjadi bagian penting dari pengembangan produk unit link secara spesifik dan ndustry asuransi jiwa pada umumnya,” pungkas Reza.
Sebagaimana dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Dengan kata lain, unit link adalah gabungan antara proteksi sebagaimana umumnya produk asuransi sekaligus juga produk investasi. (AM/BA)