Jakarta, Makronesia.id — Bencana non alam berupa wabah Covid-19 masih menghantui Indonesia terutama Propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Untuk menanggulanginya Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, berupaya membuat skenario-skenario penanggulangan, diantaranya adalah membatasi bahkan melarang orang masuk atau keluar Kota DKI Jakarta.
Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) merupakan dispensasi terhadap larangan tersebut. Surat ini diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya termasuk bagian dari 11 sektor yang diizinkan untuk terus beroperasi, atau ada keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras. SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 total 630.825 pengunjung masuk ke website https://corona.jakarta.go.id/id/izin- keluar-masuk-jakarta . Tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima.
“76,9 persen atau 38.052 permohonan SIKM Ditolak ” ujar ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis (3/6/2020).
Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM” terang Benni.
Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat
ini berbeda dengan periode sebelum atau sesudah Idul Fitri lalu. Saat ini,
menurut dia, penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan
Pegawai instansi pemerintahan atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan
perjalanan Keluar atau Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemohon
tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah instansi maupun dari
perusahaan tersebut.
“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku” ujar Benni
Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar dan/atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah atau Mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Adapun yang perlu diluruskan adalah Himbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020” ujar Benni.(BA/AM)