Tujuh Janji Pengelola Bursa Kripto Indonesia

0
216

Jakarta, Makronesia.id Bursa Aset kripto baru saja di resmikan, akhir Juli lalu. CFX selaku pengelola Bursa berjanji akan mengembangkan pasar kripto di Indonesia di beberapa infrastruktur dan prasarana edukasi konsumen yang meliputi,

Pertama, Melaksanakan program edukasi dan kampanye awareness yang meningkatkan tingkat pendidikan atau soft skill, dan kesadaran untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat serta risiko aset kripto.

Kedua, Menjalin kemitraan dengan berbagai otoritas keuangan dan regulator untuk memastikan kepatuhan dan keamanan dalam operasional sistem dan platform perdagangan kripto.

Ketiga, Mengembangkan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia.

Keempat, Terus meningkatkan likuiditas pasar dengan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pelaku pasar.

Kelima, Memperluas aksesibilitas kripto dengan menyediakan cara-cara yang mudah, bagi masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menggunakan aset kripto.

Keenam, Membangun kemitraan strategis dengan entitas lokal, seperti bank atau perusahaan keuangan, untuk meningkatkan adopsi kripto.

Ketujuh, Menyediakan dukungan pelanggan yang baik dan penyuluhan tentang penggunaan yang benar dan aman dari aset kripto.

Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto. CFX tiba dengan ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi meliputi pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisir. CFX berupaya amanah dalam menjamin keamanan konsumen dan negara dalam transaksi kripto, serta berkontribusi membangun negeri.

Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau, pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7 persen, dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang.

Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai wadah pertama di Indonesia yang lahir atas dukungan Bappebti, CFX memahami tanggung jawab besar yang diembannya. CFX menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan komitmen untuk melindungi para pelaku usaha dan masyarakat agar merasa aman dan terlindungi dalam menghadapi dinamika dunia kripto. (Alia Mudira – Makronesia.id team)

Artikulli paraprakAngka Laju Deforestasi Kian Turun
Artikulli tjetërKenali Fitur Canggih Smartwatch Garmin Untuk Kelola Stres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini