JAKARTA, SENAYANPOST.com – Sepuluh fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Hanura) akhirnya setuju untuk revisi UU KPK dan revisi UU No.2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR, DPR, dan DPD) untuk pimpinan MPR RI dari 8 pimpinan menjadi 10 pimpinan MPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/9/2019) mengetok palu setelah mendapat persetujuan dari anggota sidang yang hadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut Adianto. Anggota paripurna pun menjawab,” Setuju”.
Sehingga tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Selanjutnya pandangan fraksi-fraksi tersebut langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR, tanpa dibacakan di dalam rapat paripurna tersebut.
Berdasarkan draf dari Baleg, intinya revisi kedua UU tersebut hanya mengubah jumlah pimpinan MPR dari 8 orang menjadi 10 orang pimpinan MPR RI, yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua (PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan DPD RI) hasil pemilu 17 April 2019 lalu.
Dengan demikian 9 kursi untuk 9 parpol dan 1 kursi pimpinan MPR RI untuk DPD RI. Baik dilakukan pemilihan dengan sistim paket maupun musyawarah mufakat. UU MD 3 selanjutnya akan dibahas dengan peemrintah sebelum disahkan oleh paripurna DPR mendatang. (SP/BA)