Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator Indonesian Infrastructure Watch ( IIW )
Aneh tapi nyata, mega proyek pemerintah untuk hajat hidup orang banyak tak lagi memakai mekanisme Tender untuk menentukan pelaksana proyek tersebut.
Jangan tanya Keppres 14,Keppres 80, Keppres 100 dll tentang pengadaan. Itu sdh kuno ! Sekarang proyek proyek besar gak pakai tender. Coba cek saja misalnya Proyek KA Jakarta – Bandung , disana dilaksanakan dng konsep PPP ( Public Private Partnership ).
PT. KA (Persero) sbg Perusahaan Publiknya, begitu juga bbrp BUMN yg ikut. China Internasional Railway sbg private companynya. Mrk membentuk Konsursium. Tetapi uang Rp 76 triliun (biaya proyek) itu duitnya China. Semua diatur Jie Ping. Tidak ada tender.
Terkait gambar perencanaan saja cuma garis trace lintasan KA kok. Pastinya rel KA nya dibuat dari besi, itu saja yang pasti. Spesifikasi teknik yang lain dibuat sambil pelaksanaan. Bahkan jembatan yangg bentangnya 100 m didaerah Ciganea itu juga belum ada besteknya, saat Konsursium tadi ditunjuk. Apakah dari konstruksi baja atau beton atau yg lain ? Semuanya baru ditentukan saat kontrak proyek sudah ditanda tangani. Sehingga sangat mungkin biaya proyek sebenarnya jauh dibawah Rp 76 triliun seperti yg digembar gemborkan selama ini !
Intinya model proyek era China ini ( apakah EPC, PPP , atau Turn key Project yg lain ) sangat “empuk” untuk dijadikan bancakan ! Maka logislah kalau kemudian KPK di “bunuh”, Krn sebentar lagi akan ada Mega proyek yg dilaksanakan secara EPC dng uang China tentunya, yaitu proyek 466 triliun pindah Ibu Kota yang tidak ada gambar, bestek dan volume pekerjaan, apalagi UU yg mendasarinya , tetapi sudah diumumkan jumlah serta schedulenya.
Aneh tapi nyata !