JAKARTA, MAKRONESIA.id – Pemindahan ibu kota negara diatur undang-undang. Sebelum ditetapkan, DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur.
“Kalau tidak dibahas dengan DPR dan UU –nya belum ada, maka perpindahan ibu kota itu ilegal,” demikian kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Hal itu disampaikan dalam dialektika demokrasi ‘Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota’ bersama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo.
Menurut Yandri, pemindahan ibu kota itu persoalan yang serius, karena terkait ibu kota negara dan berbagai konsekuensinya. Misalnya, pemindahan gedung-gedung lembaga tinggi negara, aparatur sipil negara, dan lain-lain yang bisa menghabiskan anggaran negara sangat besar. Sekitar Rp 500 triliun.
DPR pun kata Yandri belum mendapat draft pemindahan ibu kota tersebut. Sehingga pidato Presiden Jokowi pada Sidang tahunan MPR RI, Jumat (16/8) lalu belum berkekuatan hukum, tak bisa dieksekusi, dan tak bisa dipertanggungjawabkan. (SP/WS/BA)