Jakarta, Makronesia.id – Perang opini dan pengaruh antara kelompok Adian Napitupulu versus Kementerian BUMN masih berlanjut.
Baru saja Redaksi mendapat rilis tentang keberatan Pospera atas pernyataan salah satu Staf Ahli menteri BUMN, Arya Sinulinnga, yang menyebutkan BUMN merugi karena banyak relawan Pospera di situ.
Relawan Jokowi yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menuntut Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap fitnah tersebut.
Arya diberi waktu 3 X 24 jam. Pospera mengancam akan menggiring Arya ke jalur hukum bila tuntutan mereka tak dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera, Sarmanto Tambunan Senin kemarin. Dia mengungkapkan, dasar tuntutan mereka bermula dari tuduhan mengarah ke fitnah dari Arya Sinulingga kepada komisaris BUMN yang ditempati relawan Pospera.
“Point pernyataannya intinya begini; perusahaan BUMN yang ada komisarisnya dari Pospera itu semuanya rugi,” katanya menirukan pernyataan Arya.
Pernyataan itu disampaikan di salah satu WhatsApp Group (WAG) yang didalamnya tidak diikuti anggota relawan Pospera. Dia mengartikan itu sebagai perbuatan sengaja menuduh dan memfitnah serta mencemarkan nama baik Pospera.
Kuat dugaan tangkapan layar pernyataan Arya di WAG tersebut bocor dan menyebar hingga sampai ke relawan Pospera. Dia mengakui ada beberapa relawan Pospera yang menduduki posisi komisaris di beberapa BUMN. Misalnya di PT DAHANA, PT Semen Baturaja dan beberapa perusahaan lain.
“Kalau perusahaan rugi terus dituduh cuma.karena ada orang Pospera, wah itu fitnah namanya,” katanya.
Dia menjelaskan, pernyataan Arya di WAG itu jelas disengaja. Setidak-tidaknya bertujuan untuk diketahui orang lain. Karena itu, mereka menilai Arya telah memfitnah Ormas relawan Jokowi itu.
“Kecuali kalau WA japri-japri (jalur pribadi) an, saling jawab menjawab. Ini kan di WAG itu nggk ada dari kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, beradar tangkapan layar ponsel yang berisi komentar Arya Sinulingga yang berbunyi ” Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua bikun pusing memang”
Tambunan mengatakan Pospera tidak memiliki anggota yang menjadi komisaris di PT Timah. Dia juga mengklaim Perum Damri sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba.
Perinciannya kata dia, Tahun 2015 laba Damri : Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40643751 811, Tahun 2017 laba Rp 7 143 689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886 dan Tahun 2019 laba Rp 43 262 415 205.
“Komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada 7 orang. diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN,”ucapnya.
Sarmanto juga membeberkan Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas pada UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas dan kewenangan Komisaris atau Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat.
“Bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan,” ucapnya. (FER/BA)
‘