• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Budaya

Penggunaan Data Pribadi Butuh Kehadiran Negara

Redaksi Makronesia by Redaksi Makronesia
September 28, 2020
in Budaya, Digital Life, Ekonomi, Nasional, Tekno
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id – Seiring perkembangan teknologi digital dewasa ini, keamanan dan perlindungan terhadap data pribadi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Seyogjanya, perlindungan data pribadi adalah hak privatisasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sudah seharusnya kehadiran negara mampu melindungi hak warga negara tersebut.

Hal itu terungkap dari diskusi bertajuk “Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi,” yang diadakan oleh Kolegium Jurist Institute bekerja sama dengan Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Universitas Indonesia (LPDP UI), Keluarga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Keluarga LPDP FHUI), dan Infermia Publishing secara daring pada Senin (28/09/2020).

RelatedPosts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ratusan Karya Inovatif STEAM dari Berbagai Sekolah Ramaikan STEAM Inter-School Competition 2026

“Kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam pemenuhan informasi dan perlindungan data pribadi seseorang. Mengingat informasi merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan masyarakat,” kata Pemerhati Media Massa Dr. Raja H. Napitupulu.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu seorang awak media mengalami doxing atau tindakan bullying dan ancaman yang disampaikan di media akibat pemberitaannya terhadap suatu isu dari seorang narasumber. Media yang pada hakikatnya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sudah mulai diusik keberadaannya.

“Ada beberapa peristiwa yang membuat media terganggu seperti doxing, pembungkaman, persekusi, pembredelan, dan tindak kekerasan bullying. Hal ini tentu mendapat kecaman dari himpunan pers dan LSM,” jelas dia.

Menurut Raja, dalam menyajikan informasi, seorang jurnalis membutuhkan data yang sangat penting untuk membuat pemberitaan yang benar dan tidak ada unsur plagiarisme. Hal itu juga diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk menyebarkan informasi, sehingga pers tidak bisa dilarang untuk menyebarkan informasinya. “Namun, penyebaran berita itu juga harus sesuai dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap data pribadi seseorang,” katanya lagi.

Dia juga mencontohkan pemberitaan penderita Covid-19 pertama kali di Depok sehingga banyak orang yang mengetahui tentang data diri si korban. Dampaknya tidak hanya pada korban tetapi juga kepada keluarga korban yang mendapat tekanan dan dikucilkan oleh publik, padahal diketahui bahwa korban akhirnya dapat disembuhkan. Ada juga kasus kebocoran data pribadi seperti nomor KTP, nomor handphone, dan data pribadi lainnya yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.

“Karena itu, kehadiran negara sangatlah besar dalam melindungi data pribadi seseorang terutama dari pemberitaan yang dilakukan oleh media sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran negara juga bisa memproteksi jurnalis dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengedukasi masyarakat,” ungkap Raja.

Perlindungan Data Pribadi

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., mengatakan perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era teknologi dan informasi yang berkembang pesat. Apalagi saat ini, hampir semua data pribadi seseorang dapat diakses dimana saja. Penyebaran dan kebocoran nomor handphone seseorang yang seharusnya tidak bisa tersebar di tengah masyarakat tanpa seizin pemiliknya, kini semakin masif.

“Akibatnya banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan nomor tersebut. Hal ini tentu harus dikaji dan perlu menjadi perhatian dari pemerintah,” papar Redi.

Senada dengan itu, penulis buku Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privatisasi Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi, Dr. Nenny Rianarizkiwati, S.H., LL.M., mengungkapkan penyebaran data pribadi seseorang sering terjadi. Ia mencontohkan, keluhan beberapa rekannya yang mendapat pesan “liar” melalui WhatsApp (WA) dan Short Message Service (SMS), tanpa mengenal si pengirim dan nomor kontaknya.

“Itu sebab, saya tergelitik untuk mencari penyebab dan mengkaji secara lebih dalam terkait aspek perlindungan data pribadi. Hasil penelitian kami menemukan bahwa selama ini kerahasiaan data pribadi di Indonesia belum dilindungi dengan cukup baik,” ungkap Nenny.

Menurut dia, saat ini bukan hanya konsumen Indonesia yang mengalami masalah perlindungan data pribadi. Banyak negara-negara di dunia juga mengalami dan sedang memerangi permasalahan tersebut. Namun di Indonesia, perhatian negara terhadap perlindungan data pribadi masih sangat lemah. Karena itu, melalui bukunya, Dr. Nenny menyajikan secara mendalam aspek konstitusi, kajian global, informasi dan privatisasi, putusan Mahkamah Konstitusi, studi kasus dan perbandingan perlindungan data pribadi dengan negara-negara lain.

Hak Asasi Manusia

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unversitas Hasanuddin Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., menjelaskan, kebebasan informasi dan perlindungan data pribadi merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat derogable atau derogable rights. Kedua-duanya telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Pasal 28 F dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

“Diskursus perdebatan, apakah data pribadi itu adalah hak kepemilikan dalam makna HAM atau merupakan makna kepemilikan dalam hal kebendaan? Jika data pribadi itu merupakan HAM maka harus mengikuti ketentuan haknya. Jika data pribadi itu merupakan milik kebendaan, maka itu merupakan penyalahgunaan data bukan hak kepemilikan. Kebebasan orang akan dibatasi dengan kepentingan orang lain. Saling melengkapi untuk menghargai hak orang lain,” ujar Prof Judhariksawan.

Prof. Judhariksawan menilai, kehadiran buku Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privatisasi Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi, karya Dr. Nenny Rianarizkiwati dapat dijadikan rujukan dan pelengkap khazanah pengetahuan terutama dalam mengkaji data pribadi dan masukan dalam pembahasan rancangan UU tentang data pribadi.

Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono yang mengatakan, diskusi tentang perlindungan data pribadi dan tanggung jawab negara yang diulas dalam buku karya Dr. Nenny hadir di saat yang tepat.

“Perspektif yang disampaikan Dr. Nenny memperjelas pengertian antara hak privasi (privacy rights), informasi pribadi dan data pribadi, mengungkap hubungan antara HAM, hak atas informasi dan hak privasi (privacy rights), termasuk hubungan antara perlindungan privacy rights dengan tingkat kesejahteraan (Indeks Pembangunan Manusia), dan mengkaji pengaturan data pribadi berbasis manajemen bentuk perlindungan dan negara/regional,” tandas dia. (AM/BA)

Tags: Data Pribadi
ShareTweetPin

Related Posts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

March 23, 2026
Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ratusan Karya Inovatif STEAM dari Berbagai Sekolah Ramaikan STEAM Inter-School Competition 2026

Ratusan Karya Inovatif STEAM dari Berbagai Sekolah Ramaikan STEAM Inter-School Competition 2026

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

March 12, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In