Makronesia.id, JAKARTA (16/10) — Kehidupan orang Indonesia semakin sulit dipisahkan dari layar. Survei APJII 2026 memperkirakan 81,72% penduduk, sekitar 235 juta orang, telah terhubung ke internet, dibanding 79,5% atau sekitar 221 juta pada 2024. BPS, dengan pengukuran Susenas yang berbeda, mencatat 72,78% penduduk mengakses internet pada 2024 dan 68,65% sudah memiliki telepon seluler. Pesannya sama: Indonesia telah menjadi masyarakat digital berskala raksasa.
Internet itu bukan hanya untuk mencari informasi. Komdigi menyebut Indonesia memiliki 143 juta pengguna aktif media sosial pada 2025, menjadikan ruang digital arena pertemanan, berita, politik, hiburan, pemasaran, dan pembentukan opini. Tetapi skala membawa risiko: kementerian yang sama mendokumentasikan 1.923 konten hoaks sepanjang 2024, menunjukkan bahwa kecakapan memeriksa informasi sama pentingnya dengan konektivitas.
Dompet masyarakat juga berpindah ke layar. Kementerian Perdagangan memperkirakan jumlah pengguna e-commerce mencapai 65,65 juta pada 2024; BPS melaporkan jumlah usaha e-commerce tumbuh 15,30% pada tahun yang sama. Harbolnas 2025 kemudian mencetak transaksi Rp36,4 triliun, 17% lebih tinggi daripada Harbolnas 2024. Di sisi pembayaran, Bank Indonesia mencatat 65,77 juta pengguna QRIS dan 44,86 juta merchant hingga Juni 2026, dengan 96,68% merchant tersebut merupakan UMKM.
Namun “sudah online” belum sama dengan “sudah berdaya”. IMDI 2025 hanya 44,53 dari skala 100. Pilar infrastruktur dan ekosistem berada pada 53,06, sedangkan pemberdayaan—kemampuan mengubah teknologi menjadi manfaat nyata—tertinggal pada 34,42. Pengukurannya mencakup lebih dari 18 ribu responden individu dan 11 ribu responden industri di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.
Di sinilah problem ketimpangan digital bergeser: bukan semata-mata siapa yang mendapat sinyal, tetapi siapa yang mendapat internet cepat, terjangkau, aman, dan produktif. Bank Dunia pada Desember 2025 menilai kualitas serta penggunaan internet masih belum merata; kecepatan rata-rata Indonesia tertinggal dari sejumlah negara tetangga, sementara banyak pengguna perdesaan, sekolah, dan fasilitas kesehatan belum menikmati koneksi berkecepatan tinggi. Studi Kustanto terhadap 34 provinsi juga menunjukkan bahwa kesiapan TIK saja dapat berkaitan dengan ketimpangan lebih tinggi, sementara penggunaan TIK dan keterampilan dapat membantu menguranginya.
Pemerintah mulai menggeser kebijakan ke arah tersebut. INA Digital diluncurkan pada Mei 2024 untuk mengintegrasikan layanan publik yang sebelumnya tersebar di sekitar 27.000 aplikasi. PP TUNAS kemudian memasuki tahap implementasi pada 28 Maret 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di platform digital, sementara kerangka Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI terus disiapkan untuk mengarahkan pemanfaatan AI yang akuntabel dan berorientasi kepentingan publik.
Dalam lensa Makronesia, ukuran keberhasilan akhirnya bukan berapa banyak aplikasi, akun, atau sambungan yang dimiliki Indonesia. Ukurannya adalah apakah warga—di kota maupun desa—dapat memakai teknologi untuk belajar lebih baik, memperoleh penghasilan, berdagang, mengakses layanan pemerintah, bertransaksi dengan aman, dan mempertahankan kendali atas kehidupan digital mereka. Data terbaru menunjukkan Indonesia sudah memiliki skalanya; pekerjaan berikutnya adalah memastikan skala itu berubah menjadi daya warga.
Arah kebijakan dan garis waktu
Tonggak kebijakan beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran dari sekadar membangun konektivitas menuju integrasi layanan, keselamatan warga, dan tata kelola teknologi baru. INA Digital secara eksplisit dibangun dengan orientasi kebutuhan masyarakat; PP TUNAS mengatur perlindungan anak; sedangkan tata kelola AI bergerak dari konsultasi publik pada 2025 menuju penyelesaian pembahasan lintas kementerian pada 2026.
Per Oktober 2026, sumber resmi Komdigi masih menggambarkan Peta Jalan AI sebagai kerangka nasional yang sedang menjadi acuan/panduan dan diterjemahkan ke kebijakan sektoral; karena itu, artikel ini tidak menyebutnya sebagai Perpres yang sudah resmi berlaku.
Rekomendasi praktis
- Ganti KPI “terhubung” menjadi KPI “bermanfaat”. Pemerintah daerah dan pusat perlu mengukur kecepatan, keterjangkauan, reliabilitas, penggunaan produktif, serta akses sekolah dan fasilitas kesehatan—bukan hanya cakupan sinyal. Bank Dunia secara khusus menyarankan perluasan fixed broadband perdesaan, pembukaan akses infrastruktur fiber, serta penguatan kompetisi.
- Fokuskan literasi pada pemberdayaan ekonomi dan keputusan sehari-hari. Dengan IMDI 44,53 dan pilar pemberdayaan hanya 34,42, program literasi sebaiknya bergerak dari seminar kesadaran menuju kemampuan kerja praktis: keamanan akun, verifikasi informasi, AI, pemasaran digital, administrasi publik digital, dan pengelolaan keuangan.
- Jadikan UMKM dan wilayah nonpusat sebagai tes inklusi e-commerce. BPS menyebut jumlah usaha e-commerce tumbuh, tetapi aktivitas masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Insentif onboarding marketplace, logistik, pembayaran digital, pencatatan usaha, dan pendampingan lokal diperlukan agar digitalisasi tidak sekadar memperkuat pusat ekonomi yang sudah maju.
- Bangun layanan pemerintah dengan prinsip “warga sekali masuk, layanan mengikuti”. INA Digital perlu dinilai dari berkurangnya friksi warga—bukan jumlah aplikasi baru—dengan interoperabilitas, keamanan, perlindungan data, dan desain citizen-centric sebagai prinsip utama. Pemerintah sendiri menjadikan integrasi dan kebutuhan pengguna sebagai mandat GovTech.
- Perlakukan keselamatan digital sebagai infrastruktur. Implementasi PP TUNAS, verifikasi usia yang proporsional, pengamanan data, literasi anti-penipuan dan anti-hoaks, serta tata kelola AI perlu berjalan bersama pertumbuhan ekonomi digital. Evaluasi Komdigi pada September 2026 menyatakan sekitar 28 juta anak telah tercakup berbagai langkah perlindungan setelah enam bulan implementasi PP TUNAS. (Alia mudira – dari berbagai sumber)







