JAKARTA, Makronesia.id, Jumat, (6/11) – Sistem penyadapan resmi yang semestinya hanya dipakai menegakkan hukum diduga berubah fungsi menjadi alat mengintip kekuasaan. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Belakangan, Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru. Menurut polisi, praktik itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Apa yang diduga terjadi
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Setelah itu, hasil sadapan dan jejak log di LIMS dihapus. Sasarannya bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Kasus ini terbongkar dari dalam. Bareskrim menyebut perkara mencuat setelah muncul permintaan menghapus hasil sadapan pada Oktober 2026, dan laporan awalnya berasal dari anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP baru dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Hingga kini, Listyo dan Eko Hadi belum menanggapi secara terbuka.
Ancaman dari dalam, bukan peretas
Pakar siber menekankan bahwa ini bukan serangan spyware ala Pegasus. Pratama Persadha dari CISSReC menjelaskan bahwa LIMS menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat dengan infrastruktur operator, berbeda dari Pegasus atau Predator yang menginfeksi perangkat target. Alfons Tanujaya dari Vaksincom menilai kasus ini murni penyalahgunaan wewenang orang dalam (insider threat).
Karena sadapan terjadi di jaringan operator, korban sulit mendeteksinya. Menurut Alfons, tidak ada tanda di ponsel, sebab data disadap di operator. Ia juga mengingatkan bahwa metadata jangka panjang saja sudah menggambarkan rutinitas, lingkar terdekat, dan pergerakan target. Percakapan terenkripsi ujung ke ujung memang tidak otomatis terbaca, tetapi pola komunikasinya tetap terpapar.
Pratama mendesak audit forensik independen, karena alat sadap di Indonesia jarang diaudit. Ia menyoroti kelemahan kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Menurutnya, aktivitas sepanjang dua tahun itu semestinya memunculkan anomali jika pengawasan berjalan. Kabar baiknya, jejak digital sulit dihapus total: log cadangan operator, sistem backup, dan analisis perangkat sitaan tetap dapat membongkarnya.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa kewenangan penyadapan ada pada aparat penegak hukum sesuai undang-undang. Menurut ATSI, operator tidak berwenang masuk ke ranah pelaksanaan penyadapan, dan pembahasan teknis keamanan jaringan perlu melibatkan Komdigi, industri, dan aparat.
Namun sejumlah pihak mempertanyakan rantai infrastrukturnya. Satu media regional mencatat bahwa hingga pengumuman tersangka, belum ada personel operator seluler yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu hanya pertanyaan publik, bukan temuan penyidik.
Akademisi hukum Taufik Firmanto dari Universitas Muhammadiyah Bima menyebut perkara ini harus ditelusuri sampai siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan diuntungkan, serta berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Eks komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menduga sadapan itu bukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri.
ELSAM menegaskan bahwa penyadapan ilegal oleh aparat adalah intervensi serius terhadap hak privasi yang dijamin Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 17 ICCPR. ELSAM dan FITRA juga menyoroti bahwa besarnya belanja teknologi pengawasan belum diimbangi kerangka regulasi dan pengawasan yang memadai. PERADI SAI mengingatkan bahwa kewenangan menyadap diperlukan, tetapi tidak tanpa batas, dan hak privasi warga wajib dilindungi. SAFEnet menawarkan kanal aduan, termasuk bagi Listyo jika ia merasa dikriminalisasi lewat pasal akses ilegal UU ITE.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus ini bukan masalah sederhana, melainkan masalah serius bagi negara. Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan dan SOP alat sadap di Polri, BNN, dan KPK bersama BSSN.
Posisi pemerintah soal makar sempat berubah. Pada 3 November, Yusril menyatakan belum ada indikasi makar dan perkara ini semata-mata penyadapan. Sehari kemudian, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut perbuatan itu mungkin masuk kategori mengarah ke makar, dan Yusril kemudian menyebut ada indikasi ke arah keinginan melumpuhkan Presiden, meski masih didalami. Mahfud MD menilai data sadapan diduga dianalisis dan dimanfaatkan untuk menghambat langkah strategis pemerintah. Pasal makar belum menjadi sangkaan resmi sejauh yang dilaporkan.
Pasar Bergerak
IHSG ditutup anjlok 3,78% ke 4.904,3 pada 3 November, dengan jual bersih asing sekitar Rp575 miliar, lalu pulih ke 5.030,26 pada 5 November.
Para ekonom berbeda penekanan. Bhima Yudhistira (CELIOS) menilai isu ini memengaruhi persepsi pelaku usaha atas kepastian hukum dan risiko politik, termasuk kekhawatiran kriminalisasi. Esther Sri Astuti (Indef) memperingatkan korporasi dan investor asing dapat menunda ekspansi sampai ada kepastian penanganan yang transparan. Di sisi lain, ekonom Bank Danamon Irman Faiz menilai premi risiko pascakasus belum melebihi dampak positif dari faktor global, dan IDN Times mencatat tekanan pasar belum cukup untuk menyimpulkan turunnya kepercayaan investor secara luas. Kadin berharap situasi keamanan dan politik tetap kondusif agar psikologi calon investor tidak terganggu. Pakar Universitas Brawijaya mengkhawatirkan informasi hasil sadapan dipakai mencari kelemahan pengusaha.
Apa artinya bagi warga awam?
Pelajarannya bukan soal nomor siapa yang masuk daftar. Sistem yang sama berdiri di belakang setiap izin penyadapan sah, dan kini publik tahu pengawasannya diuji keras. Pegiat hak digital menuntut tiga hal: audit independen, pencatatan akses yang tak bisa diubah, dan kerangka hukum penyadapan yang jelas. Tanpa itu, pertanyaan “siapa mengawasi pengawas” tetap menggantung. (AM-Berbagai Sumber)







