• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Thursday, March 26, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Tolak Impor dan Minta Tingkatkan Pembelian Produksi Petani

Editor by Editor
March 8, 2020
in Ekonomi, Makro
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, Makronesia.id — Keluhan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) atas kebijakan bulog dan pemerintah yang tidak membeli hasil produksi gula mereka tetapi malah mengusulkan impor gula hingga 200.000 ton, ditanggapi anggota DPR RI.

Kondisi ini mendapat respon anggota Komisi IV DPR RI yang juga ketua kelompok Komisi IV FPKS DPR, drh. SLamet.

RelatedPosts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

“Pemerintah seharusnya menyerap hasil produksi petani, bukan justru memilih impor ketika stok pada petani berkecukupan”.  tegas oleh Slamet.

Politisi PKS ini menyuarakan, bahwa penambahan impor ini tidak masuk akal, sebab pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton kristal mentah (raw sugar). Situasi ini terlihat nyata ada regulasi yang tidak terkontrol pada implementasinya. inilah, menurut dia yang menjadi sumber polemik di masyarakat terutama komunitas petani tebu rakyat mulai dari petani hingga asosiasinya.

Slamet yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IV ini mengingatkan pemerintah untuk berpegang pada ketentuan yang ada pada Undang-undang no. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Bila pemerintah sendiri yang menganggap peraturan regulasi kenegaraan, maka undang-undang ini akan kehilangan kewibawaanya.

“Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah secara secara jelas menyebutkan bahwa kebutuhan pangan nasional, dipenuhi dengan memprioritaskan produksi pertanian dalam negeri. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan oleh pemerintah secara jelas telah melanggar ketentuan perundangan”, tegas Slamet.

Legislator Sukabumi ini melanjutkan, bahwa petani kita punya kemampuan untuk memproduksi berbagai komoditas. Namun, menurutnya, kemampuan saja tidak cukup melainkan harus dibarengi oleh political will (kemauan politik). Anggota DPR yang menjadi mitra Kementerian Pertanian dan Bulog ini menyampaikan bahwa Kita (Indonesia) mampu swasembada atas banyak komoditas, padi-jagung-kedelai-gula-bawang dan lain sebagainya.

“Kebijakan ekonomi dan politik pemerintah yang pro impor akan menjadi risiko bagi keberlanjutan pertanian. Padahal kita sangat mungkin untuk memenuhi kebutuhan produk pangan yang melimpah dari dalam negeri asalkan keberpihakan pada petani merupakan hal yang utama” pungkasnya”.(KK/AM)

Tags: APTRIFPKS
ShareTweetPin

Related Posts

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

Lonjakan Transaksi Digital 130% Jelang Lebaran Uji Ketahanan Operasional dan Pendapatan Perusahaan

March 23, 2026
Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

Bukan Kolak atau Gorengan, Takjil Ini Mendadak Ramai Dibagikan di Masjid Saat Ramadan

March 16, 2026
Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

Ramadan 2026: Ajaib Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Panti, Tegaskan Komitmen Sosial Perusahaan

March 12, 2026
Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

Hari Perempuan Internasional 2026: Hitachi Vantara Soroti Pentingnya Membuka Jalan Kepemimpinan bagi Perempuan di Industri Teknologi

March 16, 2026
Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

Maybank Syariah Salam Festival 2026: Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Rp1,98 Miliar dari Ramadan hingga Idul Adha

March 12, 2026
Lampung Punya Destinasi Belanja Baru, FooFoo Targetkan Penjualan Rp500 Juta per Bulan

Lampung Punya Destinasi Belanja Baru, FooFoo Targetkan Penjualan Rp500 Juta per Bulan

March 11, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In