• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Friday, April 17, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bahaya, 141 Kepala Desa Korupsi, Negara Rugi Rp 40,6 miliar

Editor by Editor
November 20, 2018
in Ekonomi, Mikro, Nasional
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Makronesia.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, mencatat kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Data lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mencatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa, dengan 184 tersangka korupsi.

RelatedPosts

Hotel Tak Lagi Cukup Punya Kamar, PRISM Baca Perubahan—Industri Siap Ikut atau Tertinggal?

Jogja Printing Expo 2026 Perkenalkan Tinta Berbasis Air dan Mesin Hemat Energi

Jogja Food and Beverage Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Industri Pangan Terintegrasi

“Nilai kerugiannya berkisar  Rp 40,6 Miliar,” ucap, Egi Primayogha Peneliti Indonesia Corruption Watch, Dalam Siaran pers Mereka yang diterima Makronesia.id kemarin.

Egi menyebutkan, sebanyak 181 kasus terdiri dari 17 kasus pada tahun 2015,  tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus dan tahun 2017 korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi.

Dari jabatan pelaku, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Pada tahun 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.

“Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa,”ucapnya.

Selain kepala desa yang menjadi aktor, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa yaitu perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan 2 orang yang berstatus istri kepala desa.

Dalam hal dana desa, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang.

Sejak bergulir tahun 2015 lalu hingga tahun 2018, sudah ada Rp 186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.

Tags: Dana DesaDesaICWKepala DesaKorupsi
ShareTweetPin

Related Posts

Hotel Tak Lagi Cukup Punya Kamar, PRISM Baca Perubahan—Industri Siap Ikut atau Tertinggal?

Hotel Tak Lagi Cukup Punya Kamar, PRISM Baca Perubahan—Industri Siap Ikut atau Tertinggal?

April 15, 2026
Jogja Printing Expo 2026 Perkenalkan Tinta Berbasis Air dan Mesin Hemat Energi

Jogja Printing Expo 2026 Perkenalkan Tinta Berbasis Air dan Mesin Hemat Energi

April 9, 2026
Jogja Food and Beverage Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Industri Pangan Terintegrasi

Jogja Food and Beverage Expo 2026 Hadirkan Ekosistem Industri Pangan Terintegrasi

April 9, 2026
“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

“Momentum Ziarah Syawali Tegaskan Rumah Rakyat dan Persatuan Jadi Kunci Masa Depan Indonesia”

April 1, 2026
Deklarasi Relawan Nusantara Dukung Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin SE. MM Maju Sebagai Presiden 2029–2034

Deklarasi Relawan Nusantara Dukung Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin SE. MM Maju Sebagai Presiden 2029–2034

March 29, 2026
BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

March 29, 2026

POPULAR

  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Tanpa Drama: 7 Tips Agar Mobil Nggak Ngambek Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Digital
  • Budaya
  • Hiburan
  • Ragam

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In