• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Saturday, May 30, 2026
MAKRONESIA.ID
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Mikro
    • Makro
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Makronesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Julianto Aziz: “JPU Harusnya Ungkap Kebenaran, Bukan Menghindar”

reporter by reporter
February 20, 2025
in Headline
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makronesia.id – Julianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tampak menghindar dari upaya untuk menggali kebenaran dalam kasus yang melibatkan kliennya.

Dalam sesi persidangan terbaru, Julianto menegaskan bahwa JPU seharusnya memiliki kuasa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang relevan, namun kenyataannya, hanya beberapa orang yang diperiksa.

RelatedPosts

Tujuh Tahun Tak Terkalahkan: Aice Kembali Raih WOW Brand Award 2026

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

TRILIUNAN DANA NASABAH RAIB, HANYA 20–30% BISA KEMBALI

“Sebenarnya jaksa mau cari kebenaran atau enggak sih?” tanyanya retoris, menunjukkan ketidakpuasan terhadap pendekatan yang diambil oleh pihak penuntut.

Julianto juga menyoroti bahwa tuduhan yang diajukan oleh JPU terkait dengan dokumen dan formulir yang seharusnya dapat diverifikasi. Ia menegaskan pentingnya kehadiran saksi-saksi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang proses yang terjadi, termasuk petinggi bank yang terlibat.

“Kita pengin tahu mekanismenya dari bawah sampai ke atas,” ujarnya, menekankan perlunya transparansi dalam proses hukum ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak ada dokumen pendukung yang memadai dalam kasus ini, dan mempertanyakan mekanisme verifikasi yang seharusnya dimiliki oleh bank.

“Pihak JPU seharusnya menghadirkan saksi yg bisa memperkuat tuntutannya terkait formulir pengajuan kredit, serta dokumen pendukung sebagai SOP pengajuan kredit terdakwa kepada pihak Bank Mayapada, yang bisa membuktikan bahwa dokumen tersebut benar ditandatangani terdakwa, dan juga dokumen pendukung lain sebagai verifikasi pengajuan kredit. Bukan sekedar foto yg tidak membuktikan apapun.”

Tim kuasa hukum terdakwa merasa heran JPU tidak pernah menghadirkan saksi utama, dalam hal ini Dirut Mayapada sebagai pemberi izin pencairan kredit, serta notaris yang mengesahkan akad kredit tersebut

“JPU meminta majelis hakim untuk memisahkan perkara tuntutan pidana pasal 378 dengan putusan PKPU di PN Jakarta Pusat. Bagaimana mungkin hal tersebut dipisahkan, sedang dokumen yang diajukan sebagai perkara perdata PKPU Ted Sioeng juga digunakan sebagai dokumen yg jadi dasar tuntutan pidana terdakwa.”

Julianto berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan bahwa semua aspek hukum diperiksa dengan seksama. Ia berharap agar ke depannya, proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, demi mencapai kebenaran yang sesungguhnya.

“Replik JPU hari ini hanya cerminan dari surat tuntutan namun aspek materil tidak tersentuh. Kami beranggapan JPU tidak menggali lebih dalam soal perkara perdata, mereka malah menghindari,” tutupnya.

ShareTweetPin

Related Posts

Tujuh Tahun Tak Terkalahkan: Aice Kembali Raih WOW Brand Award 2026

Tujuh Tahun Tak Terkalahkan: Aice Kembali Raih WOW Brand Award 2026

May 23, 2026

“Bangunlah Jiwanya: Kebangkitan yang Kita Nyanyikan tapi Lupa Menjalani”

May 20, 2026
TRILIUNAN DANA NASABAH RAIB, HANYA 20–30% BISA KEMBALI

TRILIUNAN DANA NASABAH RAIB, HANYA 20–30% BISA KEMBALI

May 14, 2026
AI Masuk Ruang Server Perusahaan, Tapi Infrastruktur Indonesia Belum Sepenuhnya Siap

AI Masuk Ruang Server Perusahaan, Tapi Infrastruktur Indonesia Belum Sepenuhnya Siap

May 11, 2026
Lo Dikira Aman Online? Asia Tenggara Habis $23,6 Miliar Gara-Gara Scammer

Lo Dikira Aman Online? Asia Tenggara Habis $23,6 Miliar Gara-Gara Scammer

May 14, 2026
Lintasarta 38 Tahun: Bisakah Beyond AI Factory Jadi Tulang Punggung Ekonomi AI Indonesia?

Lintasarta 38 Tahun: Bisakah Beyond AI Factory Jadi Tulang Punggung Ekonomi AI Indonesia?

May 7, 2026

POPULAR

  • Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    Sepak Terjang dan Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor dan Doktor Politeknik Negeri Padang Bacakan Puisi “Kampus Limau Manis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sukses Grounds Studio Brand Fashion Asal Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LindungiHutan Dorong Aksi Nyata untuk Lingkungan di Hari Bumi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Digital Life
  • Ragam
  • Pendidikan

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

No Result
View All Result
  • Home
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Login

© 2025 Makronesia.id - Support By eyepeMedia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In